KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang transparan.
Sebagai pelaku di sektor jasa kepelabuhanan, TPS memahami pentingnya memberikan akses informasi kepada publik, khususnya kepada pengguna jasa, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas. Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang relevan, akurat, terkini, dan mudah diakses.
Baca juga: TPS Raih Empat Penghargaan, Bukti Efektivitas Manajemen Risiko dan Produktivitas Operasional
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan UU KIP, TPS telah membentuk dan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID TPS memiliki peran strategis dalam mengelola informasi secara terstruktur—mulai dari pendataan, klasifikasi, hingga penyediaan informasi yang dapat diakses publik—dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
Sebagai bentuk konkret keterbukaan informasi, TPS telah menyediakan menu khusus PPID di situs resmi perusahaan yang menyajikan berbagai informasi terkini, seperti capaian kinerja, laporan tahunan, dan laporan keuangan. Seluruh informasi tersebut dapat diakses publik secara bebas melalui laman www.tps.co.id.
Baca juga: TPS Raih Penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance di Ajang IRCA 2025“Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai budaya kerja yang terus kami tanamkan. Kami meyakini keterbukaan informasi adalah fondasi dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas perusahaan,” ujar Erika A. Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS.
Tak hanya itu, TPS juga secara proaktif membuka ruang dialog dengan pelanggan dan pemangku kepentingan melalui forum diskusi, sosialisasi layanan, serta penyediaan kanal pengaduan dan masukan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi public engagement yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun ekosistem pelayanan yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan stakeholders.
Dengan terus memperkuat sistem informasi yang transparan dan akuntabel, TPS menargetkan kontribusi nyata dalam mewujudkan industri logistik nasional yang lebih efisien, terpercaya, dan berdaya saing. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar