KLIKJATIM.Com | Sumenep - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang selama lima tahun, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Arsan, Kepala Desa Kangayan, akhirnya memasuki fase baru.
Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit
Pada Selasa, 30 April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan penahanan terhadap Arsan.
Penahanan itu dilakukan usai Kejari Sumenep menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
“Kami sudah menerima tersangka dari pihak Polres untuk kasus dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Indra saat melangsungkan konferensi pers bersama awak media, Rabu (30/4/2025).
Kasus ini mencuat ketika Arsan maju sebagai calon kepala desa dengan dokumen pendidikan yang kemudian dicurigai tidak asli.
Dalam berkas yang diserahkan, Arsan mengklaim sebagai alumnus MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun ajaran 2005/2006, dengan ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah saat itu, Abdul Siam.
Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan
Namun setelah dilakukan penelusuran oleh tim penyidik dengan melibatkan data dari Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, ditemukan bahwa ijazah dengan nomor induk 0480 yang digunakan Arsan sebenarnya adalah milik seseorang bernama Moh. Yani, berdasarkan hasil rekapitulasi Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah pada tahun tersebut.
Menurut Indra, Arsan dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 266 dan 263 yang mengatur tentang pemalsuan surat dan dokumen. Kedua pasal itu memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Menariknya, isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya berhenti pada keterlibatan Arsan. Ada desas-desus yang menyebutkan bahwa seorang anggota DPRD Sumenep juga diduga ikut terlibat dalam rangkaian pemalsuan ijazah tersebut.
Baca juga: Terungkap di Sidang Korupsi, 133 Kuota BSPS Kediri Dipindah ke Sumenep
Hal ini menambah daftar tanda tanya publik mengenai siapa saja yang berperan dalam kasus tersebut.
“Proses penyelidikan masih terus kami lanjutkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” imbuh Indra. (Hendra)
Editor : Redaksi