Guru MTS di Tuban Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban – Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, berinisial AR (40), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya, AO (16). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2024.

Baca juga: Program Konservasi Mangrove Berkelanjutan, PGN Saka dan Desa Binaan Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim

"Kejadian pertama terjadi di sekolah, sedangkan yang kedua terjadi saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara sholawatan di kampungnya," ujar Dimas.

Perbuatan pelaku terbongkar saat orang tua korban mengetahui upaya pencabulan yang kedua. Insiden ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 17 September 2024.

Baca juga: Dukung Indonesia Jadi Kiblat Dunia, Gubernur Khofifah Bareng Kaka Slank Tanam Mangrove di Tuban

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AR sempat menjalani tes kejiwaan, mengingat keluarganya mengklaim bahwa pelaku mengalami gangguan mental. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AR tidak memiliki gangguan kejiwaan.

Baca juga: Cemburu Buta, Remaja di Tuban Diduga Aniaya Pacar hingga Luka-luka
"Hasil tes menunjukkan pelaku tidak mengalami gangguan mental. Oleh karena itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, dan kami lakukan penangkapan," tambah Dimas.

Saat ini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Komitmen Ekosistem Pesisir, Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Dimas. (qom)

Editor : Muhammad Nurkholis

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru