KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih menemui sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT), pada Senin (06/01/2025) siang di depan Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung.
Kehadiran puluhan masyarakat ini untuk mempertanyakan sejumlah hal kepada Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
Sejumlah tuntutan disampaikan, seperti menuntut agar Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung untuk menerima permohonan pengurusan sertipikat tanah dan tidak menyamakan aturan atas pengurusan BPHTB Waris dan Non Waris.
Di hadapan AMPAT, Ferry Saragih mengatakan, selama ini pihaknya secara prosedural melakukan kerja untuk memproses permohonan yang masuk, jika masih ada yang tidak sesuai, pihaknya meminta dirinya untuk bertemu langsung dengan masyarakat yang tengah memproses permohonannya tersebut, tanpa melalui perantara.
"Mana sekarang masyarakat yang mau memproses itu, saya temui langsung, saya Jelaskan langsung tanpa perantara, apa yang kurang, apa yang perlu dilengkapi," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Ferry menjelaskan, hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan bisa sampai langsung kepada sumbernya dan dipahami secara langsung.
Namun saat diminta menghadirkan pemohonnya langsung, AMPAT tidak bisa melakukan hal tersebut dan mendesak pihak Kantah untuk tetap menjelaskan kepada mereka selaku pihak yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat.
"Semua sudah saya balas melalui surat resmi, silahkan dibaca di situ, silakan dibaca karena semua tuntutan sudah saya balas melalui surat," jelasnya.
Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah"
Ferry menegaskan, semua tuntutan yang disampaikan pihaknya, sudah dijawab secara resmi melalui surat kepada pihak yang menanyakan hal ini, namun penjelasan ini tidak bisa diterima oleh AMPAT.
Mereka meminta Ferry membacakan lagi isi surat tersebut, namun permintaan itu tidak ditanggapi hingga puluhan masyarakat tersebut meninggalkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung. (gin)
Editor : Iman