KLIKJATIM.Com | Jombang - Satreskrim Polres Jombang mengamankan dua pria inisial YT (42) dan ACL (25) warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, usai ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menjelaskan kejadian pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban inisial SDM terjadi pada 15 November 2024 lalu dan meninggal di rumah sakit akibat luka hantaman batu, diduga karena mempunyai motif dendam.
Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono mengungkapkan kejadian pengeroyokan bermula ketika korban menggeber-geber sepeda motor didepan kedua pelaku, merasa jengkel, pelaku mendatangi korban hingga terjadi percecokan di awal.
"Korban dikenal sering bikin resah warga, ketika itu korban menggeber motornya karena merasa jengkel kedua korban menghampiri, sempat cek cok dan terjadi perkelahian, hingga akhirnya pelaku mengambil batu menghantam kepala korban hingga luka serius," ungkapnya, Rabu 4 Desember 2024 di Mapolres Jombang.
Kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku jika korban kerap kali membuat onar di kampung yang sama hingga membuat warga resah hingga akhirnya kejengkelan itu memuncak.
Baca juga: Berikan Kemudahan Petani, Poktan Tembakau di Ngusikan Jombang Terima Batuan Mesin Cultivator DBHCT 2024"Memang dari keterangan sejumlah warga dan saksi membenarkan jika korban seringkali membuat onar di kampung itu," jelasnya.
Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi
Sebelum meninggal dunia, korban mengalami luka dan pendarahan di kepala akibat hantaman batu yang dilakukan pelaku saat spontan mengambilnya di lokasi kejadian.
"Saat itu memang pelaku ketika berkelahi melihat sekeliling ada batu, diambil dan dihantamkan ke korban. Sesuai dengan autopsi meninggalnya karena memang ada benturan benda tumpul di kepala sehingga terjadi pendarahan hebat,"urai AKP Margono.
Baca juga: Hingga November, 31 ASN Jombang Ajukan Cerai
Meski demikian, kedua pelaku harus bertanggung jawab atas pengeroyokan kepada korban hingga membuat meninggal dunia sebagaimana proses hukum berlaku.
"Pelaku kami jerat dengan undang-undang yang berlaku pada pasal 170 tentang penganiayaan," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana