KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemda Kabupaten Gresik terus melakukan pendataan terhadap warganya yang terdampak virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan program jaring pengaman sosial bisa tepat sasaran.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Nadlif mengatakan, hingga saat ini proses pendataan masih berlangsung. Semua data akan diverifikasi mengacu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
"Formatnya tetap seperti hasil keputusan awal, yaitu sebanyak 100 ribu KK mengacu berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) dan 50 ribu KK kategori miskin baru," ujar Ketua Satgas yang juga merupakan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemkab Gresik kepada klikjatim.com, Kamis (16/4/2020).
[irp]
Dijelaskan, kategori miskin baru adalah warga yang secara langsung kena imbas dan belum tercover sebagai orang miskin atau keluarga penerima manfaat (KPM). Misalnya pekerja yang di-PHK, tukang ojek, pedagang dan lain sebagainya.
Kuota warga miskin baru adalah 50 ribu KK se Kabupaten Gresik. "Jumlah (miskin baru) setiap desa tidak sama, karena tetap harus mengacu berdasarkan jumlah warga terdampak di desa masing-masing," imbuhnya.
Nadlif menambahkan, pihaknya juga melakukan antisipasi untuk menghindari data ganda. Sehingga jangan sampai ada satu KK yang mendapatkan dua jatah (Dinsos dan Miskin Baru,red).
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
"Selain menentukan kategori miskin baru, kami juga mengacu berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Dan dengan NIK ini pasti ketahuan kalau ada data ganda, karena sistem akan menolak," jelasnya.
[irp]
Terpisah, Anggota DPRD Gresik, Asro'in Widyana pun meminta eksekutif hingga jajaran di tingkat pemerintahan desa (Pemdes) agar lebih selektif. Pengawasan juga ditingkatkan lagi untuk menghindari double penerima.
"Masukan dari kami pointnya adalah kurangi potensi double penerima. Jangan sampai double penerima, difokuskan terhadap warga yang terdampak Covid-19 dan asalnya tidak terdaftar orang miskin (PKH dan BPNT), itu yang harus diperhatikan penyetoran datanya," tegas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
"Kemudian setelah diketahui bagi yang tidak tercover program yang bersumber dari APBN dan APBD, baru itu yang harus dicover lewat dana desa," lanjut ketua komisi bidang pembangunan tersebut.
Perlu diketahui, Pemda Gresik telah mengalokasikan anggaran khusus pemberian bantuan warga terdampak Covid-19 senilai Rp 120 miliar. Alokasi tersebut untuk mengcover sebanyak 150 ribu KK, dengan rincian bantuan Rp 200 ribu per KK selama 4 bulan. (rtn)
Editor : Redaksi