Komisi III DPRD Gresik Panggil Lagi Dinas CKPKP Terkait Usulan Anggaran di KUA PPAS 2025, Ada Apa?

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Anggota DPRD Gresik Ainul Yaqin Tirta Saputra saat rapat dengan Dinas CKPKP (Dok/DPRD Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi III DPRD Gresik mendadak mengundang kembali Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Kawasan Perumahan (DCKPKP) Gresik untuk rapat membahas usulan anggaran dalam kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2025, Kamis 24 Oktober 2024.

Padahal, pada Senin 21 Oktober 2024 Komisi III dan Dinas CKPKP telah membahas hal tersebut, saat itu Komisi III minta usulan anggaran Dinas CKPKP dikepras untuk efisiensi.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Dari informasi yang dihimpun, internal Komisi III DPRD Gresik terjadi silang pendapat atas rapat ulanh ini. Sebab sebelumnya, Komisi III sudah bulat menolak usulan tambahan anggaran yang fantastis karena dalam pagu awal KUA-PPAS untuk DCKPKP dipatok sebesar Rp74 miliar. Tetapi, ada usulan penambahan sebesar Rp161 miliar. Sehingga, total usulan belanja di DCКРКР membengkak menjadi sebesar Rp235miliar.

"Tidak perlu diangkut (diakomodir) usulan tambahan anggaran DCKPKP-red) itu. Karena efisiensi anggaran. Sudah jelas, pendapatan daerah masih rendah dan anggaran tahun depan masih defisit," ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Gresik tersebut mempertanyakan kehadiran DCKPKP dalam rapat kerja tersebut. Sebab, menurut Tirta anggota Komisi III tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan adanya jadwal mengundang ulang rapat kerja dengan DCKРКР.

Namun Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyampaikan, pihaknya mengundang Dinas CKPKP lagi untuk menyampaikan perubahan usulan tambahan anggaran.

"Kita undang lagi. Mereka menurunkan usulan tambahan menjadi hanya sebesar Rp22 miliar," ujar Sulisno Irbansyah.

Baca juga: Usulan Anggaran Dinas CKPK Gresik Bengkak di KUA-PPAS 2025, Dewan Minta Rasional

Sebelumnya, Dinas CKPKP mengusulkan penambahan anggaran untuk pembangunan di stadion Gelora Joko Samudero (Gejos), kelanjutan proyek Rumah Sakit Gresik Selatan atau Sehati. Yakni, pembangunan pagar rumah sakit yang nilainya sebesar Rp34 miliar.

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

"Pembangunan pagar turun hanya menjadi sebesar Rp2 miliar. Sedangkan usulan pembangunan kantor pelayanan haji yang direncanakan sebesar Rp29 miliar dihapus," tutur Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.

Kemudian ada usulan anggaran untuk penataan kawasan Alun-alun Sangkapura di Pulau Bawean. Ada juga usulan kelanjutan pembangunan Islamic Center, pembangunan Polsek Tambak dan Koramil Tambak, pembangunan kantor Kecamatan Sangkapura, penataan kawasanan UMKM, dan pematangan lahan kantor keamanan terpadu di Pulau Bawean.

Dikatakan Hamdi, pihaknya juga berkomunikasi dengan Bappeda terkait dengan tambahan usulan dari DCKPKP tersebut. Sebab, usulan tersebut tidak ada dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.

Apalagi, krisis fiskal daerah masih menjadi ancaman serius dalam APBD Gresik tahun 2025 nanti. Sebab, pendapatan daerah dipastikan belum bisa maksimal yang berimbas pada belanja daerah.

Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan

"Masih ada potensi tambahan pendapatan juga. Sudah kita komunikasikan dengan Bappeda," tuturnya.

Kendati demikian, sambung Hamdi, Komisi III masih tidak berani mengambil keputusan untuk merekomendasikan usulan tambahan anggaran dan kegiatan yang nominalnya sangat besar diturunkan.

"Keputusannya nanti di finalisasi ketika Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik," tandas Hamdi. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru