Kejari Gresik Kembali Tahan Tersangka Kasus Hibah Kelompok Usaha Mikro

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Mobil tahanan yang membawa FDAP ke rutan sebelum meninggal kantor Kejari Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan tersangka kasus hibah kepada Kelompok Usaha Mikro (KUM). Kali ini Kejari Gresik menahan Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Pemkab Gresik berinisial FDAP, Kamis 10 Oktober 2024.

FDAP terpantau memenuhi panggilan Kejari Gresik Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Sebenarnya, Kejari Gresik juga memanggil pejabat berinisial JP, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Pemkab Gresik pada hari yang sama, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sedang sakit.

Baca juga: Jadi Temuan BPK, Ratusan Kios Pasar yang Dikelola Pemkab Gresik Beralih Tangan di Luar Prosedur

Sekitar pukul 19.30.WIB pemeriksaan terhadap FDAP selesai.

Sekitar pukul 20.20 WIB tersangka FDAP dengan tangan diborgol keluar dari ruangan menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan atau Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tersangka dikawal sejumlah petugas kejaksaan di antaranya ada Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda masuk mobil. FDAP secara cepat dimasukkan mobil.

Baca juga: Soal Hibah UMKM di Gresik, Kejaksaan Minta Keterangan Kepala Diskoperindag

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan usai melakukan pemeriksaan tersangka FDAP ditahan.

"Kami langsung tahan," ujarnya singkat saat di temui awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis malam 10 Oktober 2024.

Baca juga: Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik dan Seorang Penyedia Ditetapkan Tersangka Kasus Hibah UMKM
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp17,9 miliar itu sekitar Rp1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp860.211.548. 

Baca juga: Ramaikan Pudak Galeri, Komunitas Gresik Sumpek Gelar Pasar Jajan Tiap Sabtu dan Minggu

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru