Lagi, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terjadi di Gresik, Bocah 13 Tahun Jadi Korban

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik (Satreskrim Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik, kali ini anak berusia 13 tahun asal Kecamatan Menganti menjadi korban dugaan pencabulan oleh pamannya sendiri berinisial S, 52 tahun.

Dugaan pencabulan itu dilakukan saat orang tua menitipkan korban kepada S. Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, dugaan pencabulan itu bermula dari laporan ibu korban. Setelah putrinya kerap mengeluh dan murung.

“Melaporkan perbuatan tersangka yang masih berstatus paman dari korban,” ungkapnya, Selasa 1 Oktober 2024.

Aldhino merincikan, bahwa korban mengalami aksi pencabulan terhitung sejak pertengahan Agustus lalu. Parahnya, ibu korban juga pernah mengalami perbuatan serupa, saat masih berusia remaja. Dari fakta tersebut, ibu korban merasa sakit hati. Lalu, memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik,” jelas Aldhino.

Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Tangkap Dua Pelaku Pencabulan
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Korban biasanya dititipkan oleh orang tuanya ketika sedang bekerja. Agar bisa bermain dan beraktifitas dengan sepupu yang lainnya. 

“Namun pada saat kondisi rumah kosong, kesempatan itu digunakan untuk melakukan perbuatan tidak pantas," urai mantan Kanit Jantanras Polrestabes Surabaya itu.

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Dihadapan penyidik, tersangka S mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya. Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Aldhino. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru