KLIKJATIM.Com | Gresik - Tim perumus rancangan tata tertib (Tatib) dewan 2024-2029 melakukan finalisasi rancangan peraturan yang akan dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan peran DPRD Kabupaten Gresik. Finalisasi itu dilakukan pada Senin 23 September 2024.
Ketua Tim Perumus Rancangan Tatib Mochammad menyampaikan, secara umum tidak banyak perbedaan dalam konsep rancangan tatib dewan tersebut dari tatib periode sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Namun ada sedikit perubahan, di antaranya penyesuaian konsideran dalam tatib, yaitu perubahan regulasi peraturan perundang-undangan yang menjadi cantolan hukum tatib tersebut.
"Kemudian dalam pembahasan tadi disepakati Tatib bisa berlaku untuk periode dewan berikutnya," kata Mochammad.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Terkait jumlah Komisi, tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan jumlah. Hanya menggeser Dinas Parekrafbudpora menjadi mitra komis II dari sebelumnya mitra komisi IV.
Baca juga: Struktur Fraksi DPRD Gresik Belum Seluruhnya Terbentuk, Perumusan Tatib Dewan TergangguPerubahan yang paling mencolok dalam rancangan tatib, yakni dalam rapat paripurna DPRD Gresik dalam rangka pembahasan atau pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Wajib dihadiri Bupati, atau Wakil Bupati Gresik. Tidak boleh diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Dalam tatib lama pasal 103 ayat 7 Sekda boleh menghadiri dan mewakili Bupati, nah ayat 7 itu kita hilangkan, jadi yang boleh mewakili Bupati dalam paripurna hanya Wakil Bupati. Karena yang setara dengan dewan sedara kelembagaan adalah Bupati dan Wakil Bupati," beber Mochammad.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Usai difinalisasi tim perumus, rancangan tatib tersebut akan diserahkan ke pimpinan dewan definitif untuk diambil keputusan. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar