KLIKJATIM.Com | Tuban – Tiga minggu berjalan, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tiga Kecamatan di Kabupaten Tuban diduga tak sesuai prosedur.
Hal ini diketahui dari hasil pengawasan uji petik yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Desa di Kabupaten Tuban.
Baca juga: Tuban Darurat Pencurian Ternak, 8 Sapi Hilang dalam Hitungan Hari
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Nabrisi Rohid menyampaikan bahwa ihwal adanya Pantarlih yang tak menjalankan Coklit sesuai prosedur memang terjadi di tiga kecamatan di Tuban.
“Temuan itu tersebar di 3 kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar,” ujar Nabrisi Rohid, Senin 15 Juli 2024.
Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Proses tak sesuai yang dilakukan oleh para Pantarlih ini menurut pria yang akrab disapa Naha ini, yaitu berupa melakukan coklat di atas meja (di rumah) dan para pantarlih ini hanya menyerahkan A-Tanda bukti coklat dan menempel A-Stiker Coklit saja saat datang ke rumah pemilih.
“Hasil Pengawasan Uji Petik minggu Ketiga Terdapat Pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar dalam artian diduga melakukan coklit dari rumah dan hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih,” imbuhnya.
Baca juga: Sanggar Pemuda Bergerak Foundation Tuban Gelar Public Perform dengan KesenianKemudian untuk temuan tersebut terdapat di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 21 Kartu Keluarga (KK), yaitu Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK yang tidak di Coklit dengan benar sesuai KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024.
Baca juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Tuban
“Semuanya sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban dan sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih. Ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban, bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur,” bebernya.
Coklit diatas meja sendiri menurut Naha merupakan melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024, tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis