KLIKJATIM.Com | Surabaya - Upaya penyelundupan 223 ekor burung yang dilindungi pemerintah berhasil digagalkan petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Burung-burung tersebut didapat dari Sulawesi hendak diperjualbelikan di Jawa Timur.
[irp]
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Musyaffak Fauzi Kepala BBKP Surabaya mengungkapkan burung-burung yang berhasil diamankan berjumlah 223 ekor. Burung yang berhasil diamankan itu di antaranya jenis manyar, reo-reo, perling, nuri, kolibri dan pleci.
"Burung itu dibawa oleh seseorang lalu disembunyikan di kabin kendaraan truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Musyafak.
Baca juga: Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan, Capai Peringkat Satu Nasional
Ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, keberadaan burung tersebut dideteksi petugas BBKP dan dilakukan pemeriksaan. Karena tidak menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, maka 223 ekor burung diamankan di Kantor BBKP Surabaya.
[irp]
Baca juga: Serunya Ajak Anak-anak Berpetualang di Terminal Petikemas Surabaya
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka itu," terang Musyaffak.
Bagi penyelundup satwa langka, penyidik BBKP akan menjerat pelanggarnya dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Apabila terbukti melanggar, para pelakunya akan dikenai sanksi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas Kepala BBKP Surabaya. (hen)
Editor : Redaksi