KLIKJATIM. Com | Jakarta - Usai dua kali mangkir, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. Penahanan dilakukan setelah Gus Muhdlor diperiksa selama 6,5 jam, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.20 WIB. Putra ke enam Pengasuh Pondom Pesantren Progresif Bumi Shalawat Agoes Ali Masyhuri ini megenakan celana, baju lengan panjang serta topi warna hitam.
Baca juga: Ketua Dekaranasda Jatim Arumi Dardak Buka Jambore Batik ke-4 Jawa Timur Tahun 2025
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selasa sore.
Baca juga: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati dan Sekda Ponorogo Sebagai Tersangka
Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers pada pukul 16.30 WIB.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor tersandung kasus korupsi pemotongan insentif pajak di lingkungan kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
Dugaan keterlibatan Gus Muhdlor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam pengembagan kasus ini, KPK menahan Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD, Siska Wati. Pada akhir Februari 2024, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. (ris)
Editor : Satria Nugraha