Salah Memasukkan Data, Dua TPS di Gresik Lakukan Penghitungan Ulang

klikjatim.com

GRESIK – Proses penghitungan ulang surat suara hasil pemilihan umum (pemilu) terjadi pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya TPS 01 dan 02 Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (19/04/2019) pagi.

"Jadi di dua TPS tersebut ada kesalahan saat menginput data. Sehingga ketika direkapitulasi ternyata datanya tidak singkron,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Maslukhin Musda, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Sinergi Hijau: Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Ubah Taman Cabdin Pendidikan Jadi Kebun Sayur Produktif

Letak kesalahannya pada saat penghitungan. Ketika perolehan suara untuk partai, ternyata juga ditambahkan sebagai suara Calon Legislatif (Caleg)

[irp]

[irp]

Baca juga: Kecamatan Bungah Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ Kabupaten Gresik

Padahal sesuai ketentuan harusnya dibedakan antara suara partai dan caleg. "Kalau pemilih mencoblos gambar partai berarti suaranya masuk di partai," terangnya.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidayu, Faisol mengungkapkan, kesalahan di TPS 01 dikarenakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memasukkan data double antara hasil perolehan caleg dan partai. Sehingga ketika ditotal datanya melebihi jumlah surat suara. Sedangkan di TPS 02, kesalahan ada di plano.

Baca juga: Gressmall Rayakan HUT ke-7, Jadi Ruang Belanja, Hiburan, dan Tumbuh Bersama Masyarakat Kabupaten Gresik

"Yang dihitung ulang hanya perolehan suara Pileg (Pemilihan Legislatif) mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Untuk penghitungan suara pilpresnya tidak terjadi kesalahan," tandasnya.

Adapun diketahui, proses penghitungan ulang berlangsung di Desa Asempapak, Sidayu. Saat itu disaksikan langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Sidayu. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru