KLIKJATIM.Com | Jombang - Polsek Peterongan Polres Jombang kembali mengamankan gangster bernama Tamsis Boys yang berbuat onar di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Gangster ini dibekuk setelah gangster sebelumnya bernama Tim Guk Guk (TGG).
Dengan modus yang sama, Gangster Tamsis Boys menyasar korban secara acak melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam seperti clurit dan pedang, yang diketahui terjadi pada 5 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang
Seperti yang dialami salah satu korban AA (25), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto,Kabupaten setempat yang mengali luka hingga dilakukan perawatan di rumah sakit, berikut dengan kendaraan milik korban yang rusak oleh puluhan pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Tamsis Boys ini.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Peterongan, kemudian berdasarkan informasi dan penyelidikan berhasil menangkap sejumlah pemuda Tamsis Boys pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku sudah kami tangkap. Jumlahnya enam anak," ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho pada Senin, 26 Februari 2024.
Baca juga: Tabrak Mobil Pikap Hendak Berbelok, Mahasiswa di Jombang Meninggal Dunia DitempatEnam orang itu dengan peran masing-masing, BR (17) berperan memukul korban, RSP (17) merusak motor korban, RSB (17) melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit. Kemudian RD (17) melempar dan memukul korban, sedangkan AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, serta YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.
Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi
"Awalnya pelapor hendak mencari makan, kemudian, tiba-tiba ada sekitar 20 orang sedang konvoi mengendarai sepeda motor berpapasan dengan pelapor, tiba-tiba pelapor di hantam benda tumpul, dan sempat bersembunyi serta berhasil kabur," ungkap AKP Dinang Anang.
Usai dirasa keadaan telah aman, AA kemudian kembali memakai kendaraannya untuk pulang, dan dari korban diketahui menderita sejumlah luka, seperti robek di bagian rahang bawah dan di daerah lainnya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kemeja warna hitam dan celana (milik korban), sebilah celurit yang disita dari tersangka RSB, sebilah pedang dari tersangka YA, serta bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya
Kemudian keseluruhan pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan guna proses lebih lanjut, untuk pelaku yang dibawah umur akan ditangani secara terpisah, dan untuk yang berumur dewasa diberlakukan pidana sebagaimana mestinya.
"Seluruh tersangka sudah kita tahan di Polsek Peterongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKP Dian Anang. (qom)
Editor : Diana