Kompak Pesta Narkoba, Trio Bersaudara di Jombang Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Tiga bersaudara di Jombang yang nyabu (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang –Satresnarkoba Polres Jombang membekuk tiga orang (trio) bersaudara dirumahnya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten setempat lantaran gelar pesta narkoba.

Selain diketahui asyik pesta konsumsi barang haram, dari tangan trio bersaudara yakni DAS (26), ADP (35) dan ARA (31) yanng semuanya warga Desa Mojotrisno ini, ditemukan sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.

Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pesta narkoba, dan informasi tersebut benar hingga timnya menyergap pada Senin, 19 Februari sekitar pukul 12.40 WIB.

"Dimana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri yaitu kakak beradik. Digunakan untuk pesta sabu," kata AKP Komar pada Jumat, 23 Februari 2024.

Selanjutnya pihak Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggeledahan lebih lanjut, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan pil koplo siap edar dalam sebuah karung.

Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi

Dalam karung terdapat total 27 botol vitamin berisi ribuan pil koplo, 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil koplo siap edar, juga plastik klip berisi sabu disimpan di dalam kardus handphone.

Baca juga: Diduga Hilang Kendali Kemudi Karena Sakit, Sopir Truk di Jombang Alami Kecelakaan Meninggal Dunia
"Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir," tambahnya.

Menurut AKP Komar, pelaku mengungkapkan jika sudah selama 2 bulan berperan sebagai kurir barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang inisial S, DAS sebagai penyambung barang haram tersebut mengajak kedua saudaranya yang lain untuk bergabung dengannya.

"Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu ketangkap. Hanya sebagai kurir atas perintah S," ungkapnya.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya

Kemudian saat ini pihak Satresnarkoba Polres Jombang tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan kepada inisial S, sementara trio bersaudara sudah lebih dahulu mendekam di balik jeruji Sat Tahti Polres setempat.

"Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru