KLIKJATIM.com | Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024). Usai diperiksa, dirinya membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
Setelah diperiksa sekitar 4,5 jam, Gus Muhdlor meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.17 WIB.
Baca juga: Hari ini Bupati Gus Muhdlor Diperiksa KPK sebagai Saksi Pemotongan Insentif Pajak Pegawai BPPD
[caption id="attachment_128222" align="alignnone" width="282"]
Gus Muhdlor saat memenuhi panggilan KPK (Ist)[/caption]
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dicokok KPK dalam OTT
"Alhamdulillah diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," tuturnya.
Dia berharap, dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lebih transparansi dalam mengelola keuangan, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.
Dalam OTT di Sidoarjo itu, KPK telah menahan satu tersangka, yakni Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023.
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya. (qom)
Editor : Satria Nugraha