KLIKJATIM.Com | Jombang - Pemuda di Jombang berinisial MK ini melakukan dua dosa sekaligus, yakni mengedarkan narkoba dan judi. MK yang berusia 24 tahun asal Kecamatan Peterongan tersebut menggunakan uang hasil jualan narkoba untuk judi sabung ayam.
MK diketahui berjualan sabu-sabu sudah sekitar 1 tahun, selain judi uang hasil jualan sabu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
Diakui MK ia melakukan bisnis haram dengan menjual sabu karena uang yang ia kumpulkan menjadi buruh pabrik tak mencukupi kebutuhannya, sehingga ia lantas berjualan barang haram tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengungkapkan penangkapan MK dilakukan pada Selasa 30 Januari 2024, ketika masih tidur di rumhanya sekitar pukul 05.30 WIB.
"Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu," kata AKP Komar, Sabtu 3 Januari 2024.
Dari tangan MK ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Kemudian juga ditemukan 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," tambah AKP Komar.
Baca juga: Pengerajin Dupa di Jombang Panen Omset Jelang Tahun Baru Imlek 2575, Banyak Pesanan dari MancanegaraMenurut AKP Komar MK membeli sabu yang ia jual dengan harga Rp900 ribu per gram, selanjutnya dikemas kembali dengannya serta dijual kembali dengan harga Rp1,1 juta per gram.
"Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," terang dia.
Atas penangkapan yang dilakukan kepada MK, pihak Satresnarkoba Polres Jombang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Satreskoba Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menegaskan tidak ada toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.
"Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada kami," kata AKBP Eko Bagus. (qom)
Editor : Diana