Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris

klikjatim.com
BPJS Ketenagakerjaan Tuban saat mengunjungi rumah keluarga (Dok)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban serahkan santunan kepada ahli waris. Dengan didampingi Sekretaris Disnakerin Tuban Suwito dan beberapa pegawai menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dirumah duka.

Penyerahan santunan sendiri diserahkan langsung di rumah Almarhum Samuri warga Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang secara simbolis dan diterima oleh istri almarhum atas nama Samsi.

Baca juga: May Day 2026, Pemkab Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp168 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban yang baru yaitu Anita Riza Chaerani mengatakan, almarhum merupakan seorang petani yang meninggal dunia karena sakit ginjal pada 2 Desember 2023 lalu.

“Almarhum Samuri merupakan peserta dari penerima manfaat DBHCHT Pemkab Tuban,” tuturnya Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Persatu Tuban Puas Main Imbang di Hadapan Ribuan Suporter Persibo Bojonegoro
Untuk itu, lanjut Riza sapaan akrabnya, keluarga ahli waris berhak menerima santunan JKM kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: Tuban Darurat Pencurian Ternak, 8 Sapi Hilang dalam Hitungan Hari

“Semoga JKM ini dapat bermanfaat bagi ahli waris dan dapat digunakan sebaik-baiknya,” harap dia.

"Atas dasar itu, ia terangkan pentingnya perlindungan dan manfaat menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya bagi petani tetapi juga pekerja informal lainnya seperti, pedagang, nelayan, dan pekerja rentan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Sementara itu, Rd Edi Sasono selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro juga menyampaikan bahwa, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini juga melindungi pekerja-pekerja di sektor informal.

"BPJS ketenagakerjaan melindungi seperti tukang ojek, pedagang, petani dan lain-lain sehingga nantinya risiko-risiko atas pekerjaan yang timbul menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (qom)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru