Jualan Sabu di Jombang, Pria Ini Ngaku Disuruh Temannya yang Ada di Penjara

klikjatim.com
Tersangka MBS (kanan) usai ditangkap polisi hanya bisa tertunduk lesu (Dok/Polres Jombang)

KLIKJATIM.Com | Jombang - MBS (29) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang.

MBS yang kesehariannya sebagai sopir ini harus berurusan dengan polisi, usai terbukti berjualan narkotika berjenis sabu-sabu siap edar kepada calon pembelinya. Sebanyak 15 gram sabu disita polisi dari tangannya.

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

MBS mengaku kepada Polisi disuruh oleh sahabatnya berinisial F yang sedang ditahan pada salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur, untuk berjualan sabu-sabu miliknya dari tempat penyimpanan.

"Jual sabu karena disuruh teman, saat ini berada di dalam lapas," kata MBS di hadapan polisi pada Rabu, 10 Januari 2024.

Atas arahan teman masa kecilnya ini, MBS mengemas paket sabu-sabu dengan harga Rp200 ribu dalam bungkus rokok untuk mengelabui, dari harga per gramnya Rp1,2 juta yang kemudian diedarkan.

"Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda," jelas MBS.

Baca juga: Kuli Bangunan di Desa Jatigedong Jombang Ini Curi Celana Dalam Perempuan Untuk Berfantasi
Dari berjualan sabu-sabu yang menurut tersangka baru dua kali transaksi pembelian dengan transfer tersebut, ia mendapat keuntungan Rp400 ribu, namun sudah terendus oleh pihak kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengungkapkan usai mengumpulkan informasi yang cukup, MBS dibekuk oleh timnya pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," kata AKP Komar.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperi plastik klip berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca, dan korek api gas, 4 skrop, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 Handphone dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ujarnya.

Tak berhenti disana, menurut AKP Komar mengatakan jika pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk informasi keterlibatan sahabatnya yang berada di Penjara.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," ujarnya.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Atas perbuatannya, AKP Komar menerangkan jika tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambahnya.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memerangi narkoba di wilayah hukum kota santri ini.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Kapolres. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru