Rusunawa dan BLK Lamongan Difungsikan Tempat Isolasi Penderita Covid-19

klikjatim.com
Rusunawa di Jalan Veteran Lamongan akan difungsikan sebagat tempat isolasi penderita covid-19. (Ahmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | Lamongan—Kabupaten Lamongan masuk sebagai kabupaten/kota di Jatim dengan warga terinfeksi covid-19 atau virus corona tertinggi ke tiga di Jatim. Tempat isolasi telah disediakan Pemkab Lamongan untuk menampung pasien yang terindikasi terpapar covid-19.

Tiga tempat isolasi telah disediakan, yakni rumah susun warga (rusunawa) di Jalan Veteran di belakang SMKNU Lamongan, asrama Balai Latihan Kerja (BLK) di Dinas Sosial, dan Puskesmas Deket.

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

[irp]

“Puskesmas Deket juga sudah kita siapkan, Jika masih kurang, maka Balai Latihan Kerja dan Rusunawa Lamongan sebagai backup tambahan rumah sakit darurat rujukan Covid-19”, kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan dr Taufiq Hidayat, di Lamongan, Senin (6/4/2020).

Menurut Taufiq, gedung tersebut disiapkan sebab kapasitas di RSUD Soegiri Lamongan sudah tidak cukup menampung. Saat ini, RSUD Soegiri Lamongan mulai dipenuhi pasien rujukan covid-19.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan TNI dan Polri komitmen turut mencegah penyebaran covid-19 di Lamongan. Senin (6/4/2020) sejumlah anggota TNI-Polri membersihkan rusunawa.

[irp]

“Kita cek mulai dari lantai 1 hingga lantai 3 dan melihat semua ruangan dan kamar yang ada di rusunawa ini”, kata AKBP Harun.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan

Selain membersihkan ruangan kamar rusunawa dengan menyapu dan mengepel lantai agar bersih dari debu, halaman rusunawa juga dibersihkan.

“Ini sebagai bentuk bantuan TNI Polri kepada Pemkab Lamongan, yang nantinya Rusunawa ini digunakan  sebagai tempat Isolasi bagi yang mengalami sakit atau dinyatakan sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19”, terang Harun. (bis/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru