KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Setelah memanggil 20 saksi terkait mobil siaga Desa yang diduga menyimpang dari prosedur pengadaan, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil Empat Camat di Kabupaten Bojonegoro. Empat Camat yaitu, Camat Bubulan, Malo, Gayam, dan Camat Kalitidu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. "Hari ini kami memanggil 4 Camat di Kabupaten Bojonegoro terkait mobil siaga Desa," katanya Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan, pemeriksaan empat Camat tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan dalam dua sesi. Kejari lebih dulu memeriksa Camat Bubulan dan Malo pada sesi pertama.
Sedangkan untuk Camat Kalitidu dan Gayam diperiksa pada sesi kedua setelah istirahat makan siang.
"Kita jadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dua camat terlebih dahulu diperiksa pada sesi pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan pada sesi kedua setelah istirahat makan siang," pungkasnya
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembelian mobil siaga desa jenis APV GX dan Luxio secara off the road.
Temuan yang dimaksud, yakni penetapan harga untuk pembelian off the road mobil jenis APV tidak sesuai faktur dan terdapat selisih sebesar Rp128 juta tiap unitnya. (ris)
Baca juga: Sepatu Nyangkut di Bangunan Rusun, Damkarla Bojonegoro Bertindak
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Mulai Pasang Stiker “Rumah Keluarga Miskin” Penerima Bansos
Editor : M Nur Afifullah