Mantan Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah di Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tumpukan uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan Kuasa Hukum BS (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jatim melalui kuasa hukumnya.

Pengembaliam uang tersebut langsung diserahkan di kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik.

Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2016 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme. Sebagai anggota DPRD Jatim saat itu, BS adalah aspirator hibah tersebut.

"Alhamdulilah, hari ini tersangka BS melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Ditambahkan Nana Riana menjelaskan dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni BS mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti berinisial S.

Baca juga: Kejaksaan Gresik Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Korupsi Hibah
"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," jelas dia.

Lebih lanjut Nana Riana menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Bupati Gresik Teken MoU dengan Sprix Inc. Jepang untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

"Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka BS, yaitu saudara Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar pada perkara ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Baca juga: Penghuni Icon Apartemen Kembali Tandatangani AJB SHMSRS

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas yang mengunakanan anggaran Pemprov Jatim tahunbanggaran 2016 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS.

Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru