KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Satpol PP menggerebek pasangan bukan suami-istri di sebuah kos di Keluarahan Bojonegoro, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (3/4/2020).
Pasangan haram itu Ww (39) warga Dander Bojonegoro dan Us (40) warga Tuban. Kini keduanya diamankan di kantor Satpol PP.
[irp]
Kabid SDA Satpol PP Beny Subiakto mengatakan, penggerebekan ini menindak lanjuti laporan masyarakat adanya indikasi rumah kos yang dipakai mesum oleh pasangan bukan suami istri.
"Kami mencoba menggali informasi dan kita perintahkan orang untuk mengecek lokasi," katanya, di Bojonegoro.
Menurutnya, ada dua anggota satpol pp berpakaian preman untuk memastikan benar tidaknya laporan masyarakat atas dugaan kos yang dibuat mesum, dan ternyata benar.
[irp]
Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
"Lalu tim yang lain menyusul dan kami grebek kos tersebut," kata Beny.
Saat dirazia ada satu pasangan yang terciduk yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan suami istri. Akhirnya keduanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan di panggil keluarga masing-masing. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah