Gondol Tas Pedagang Mainan di Gresik, Pasutri Asal Nganjuk Terpaksa Tidur di Penjara

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Dua pasutri yang menggondol tas pedagang mainan diringkus Polsek Balongpanggang (PB for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Entah apa yang ada di benak pasangan suami istri atau pasutri berinisial K (47) dan S (41) hingga tega menggondol tas milik pedagang mainan Fitri Nur Kasanah (21).

Dari informasi yang disampaikan Kapolsek Balongpanggang, tas tersebut dicuri ketika kedua pelaku hendak membeli mainan di stand yang dijaga Fitri, yang terletak di Pasar Balongpanggang Kabupaten Gresik, Minggu (04/06/2023).

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

Dalam aksinya, Istri pelaku (S) bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga stand, Fitri Nur Kasanah.

Saat Fitri dalam posisi lengah, Suami (K) pelaku langsung mengambil tas yang ditaruh di atas helm yang ada di depan stand yang dijaga Nur Kasanah.

"Setelah sadar tasnya diambil, korban langsung berteriak maling," tutur Kapolsek Balongpanggang AKP Zainuddin, Senin (05/06/2023).

Baca juga: Dukung Program Presiden, Wabup Alif Resmikan SPPG GMMS yang Diberdayakan Relawan Lokal

Baca juga: Berbekal Kunci T Pencuri di Sidoarjo ini Hanya Butuh 3 Detik Saja Bobol Motor

Dijelaskan Zainuddin, teriakan tersebut terdengar oleh warga di sekitar pasar. Kemudian warga bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah selatan menuju ke Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian piket Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Dawarblandong supaya bisa membantu dan mengejar pelaku. Dan akhirnya bisa dihentikan di depan Bank BRI Unit Dawar Blandong," ungkap Zainuddin.

Baca juga: Jaga Stok Darah Awal Tahun, Ratusan Karyawan KEK JIIPE Gresik Gelar Aksi Donor Darah

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku asal Desa Kelurahan Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk tersebut dibawa ke Polsek Balongpanggang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dua buah merk handphone, dan satu unit motor Honda Vario dengan nopol W 6376JT Warna Violet Silver kita amankan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,4 juta rupiah," bebernya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru