Sejak Menikah Pria Jombang Jual Istri Rp 2 Juta Lima Kali

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—MJNT (29), pria asal Jombang mengaku telah lima kali menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksnya berhubungan badan threesome. Tersangka menikah pada 2015 yang lalu.

“Ada dua alas an mengapa tersangka menjual istrinya. Pertama, untuk memenuhi fantasi seksnya. Kedua, untuk mencari untung,” kata Kasubdit IV DItreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

[irp]

Dijelaskan Lintar, sejak menikah dengan istrinya pada 2015 lalu, tersangka mengaku telah lima kali menjual istrinya kepada pria lain. Setiap kali main threesome, tarifnya Rp 2 juta.

"Tersangka telah mengadakan sebanyak 5 kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Saat ini, lanjut Lintar, pihaknya sedang mendalami komunitas lain yang ada kaitannya dengan tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ini dijalaninya sendiri dan atas persetujuan istrinya demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami masih kembangkan dan dalami jaringan lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Tersangka ditangkap polisi di Hotel Raden Wijaya, kamar 229 Kota Mojokerto. Saat digerebek, tersangka bersama istrinya sedang berhubungan badan threesome dengan pria lain. Dari setiap permainan threesome ini, tersangka memberikan tariff Rp 2 juta dari pria yang memesan.

“Tersangka menjual istrinya tidak secara online. Tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkas Lintar” kata Lintar. (dtk/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru