Dua Nelayan Tegalrejo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

klikjatim.com
Kedua Tersangka saat diamankan polisi. (dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua orang nelayan berinisial IR (34) dan MY (28) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (05/05/2023) yang lalu. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 21 paket sabu sebanyak 9,27 gram.

Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN

Hal ini sepertu yang disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori. Pihaknya mengatakan, kedua nelayan ini ditangkap setelah polisi mendalami informasi dari masyarakat tentang peredaran Sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.

"Petugas kami mendapat laporan adanya dugaan peredaran narkotika. Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Anshori.

Pendalaman yang dilakukan anggotanya kemudian membuahkan hasil. Nama tersangka IR muncul dalam data polisi.

Tak ingin kehilangan buruannya, akhirnya pada Jumat sore sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka IR bisa ditangkap tanpa perlawanan.

"Kita tangkap satu tersangka dulu, kemudian kita lakukan pengembangan, dan bisa menangkap tersangka lainnya," jelas Anshori.

Usai penangkapan, polisi kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, hasilnya didapati 20 paket sabu siap edar, dengan berat total mencapai 9,05 gram.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Petugas juga sempat melakukan introgasi terhadap pelaku pertama yang diketahui jika dia rupanya tidak bekerja sendirian.

"Pelaku pertama rupanya mengakui jika tidak hanya dia saja yang mengedarkan sabu, melainkan dia dibantu oleh temannya sesama nelayan," ungkapnya.

Tak berselang lama, tersangka MY juga bisa ditangkap, hasilnya satu paket sabu seberat 0,22 gram. Berarti, total barang bukti sabu yang diamankan petugas dari tangan keduanya yakni sebanyak 21 paket sabu seberat 9,27 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni dua ponsel pelaku yang berisi bukti transaksi dan alat hisap sabu yakni bong. Keduanya lantas diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*/rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru