Belum Serahkan Lahan Pengganti, Perhutani Tegur PT ASA

klikjatim.com
Kantor Perum Perhutani KPH Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--PT Agung Satriya Abadi (ASA) hingga kini belum menyerahkan lahan pengganti yang digunakan lokasi tambang galian C di Desa Wonosunyo dan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

PT ASA menanggung hutang lahan kepada Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH), Pasuruan seluas tujuh hektar. "PT ASA belum memberikan lahan pengganti kepada kita," kata Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Ida Jatiyana di kantornya, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

[irp]

[irp]

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Sesuai aturan yang disepakati antara Perhutani dan PT ASA, lahan yang dipinjam PT ASA harus diganti diganti dua kali lipat. Artinya, jika PT ASA menggunakan lahan Perhutani seluas tujuh hektar, maka PT ASA harus menyediakan lahan sekitar 14 hektar. Jika ganti lahan belum selesai disepakati PT ASA tidak diperbolehkan melakukan aktifitas.

"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada PT ASA terkait masalah tersebut," kata Ida.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Terkait ganti lahan antara PT ASA dan Perhutani ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun menyelidikinya. Kejari mendalami ada atau tidaknya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang pemanfaatan kawasan hutan yang disulap menjadi tambang galian C. (dik/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru