KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Gelombang dampak pandemi corona di sektor usaha mulai terasa. Sejumlah pabrik mulai melakukan efisiensi karyawannya. Namun upaya PT Hair Star Indonesia (HSI) mem-PHK buruhnya mendapat perlawanan. Para buruh berunjukrasa di depan pabrik di Jl Raya Sedati 37 Desa Wedi Kecamatan, Gedangan.
[irp]
Demo yang diikuti 329 buruh ini memblokadi akses masuk perusahaan. Mereka menolak kebijakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Sejumlah buruh menolak tawaran perusahaan yang menurunkan pembayaran UMK 2020 sesuai ketentuan pemerintah.
"Kami yang tidak setuju pembayaran UMK tahun ini hanya Rp 3.570.000 perbulan. ementara tahun depan dijanjikan naik Rp 30 ribu. Kemudian muncul kebijakan memutus karyawan per 23 Maret lalu," jelas Haliyah, Koordinator Aksi.
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
[irp]
Dikatakan, buruh Sarbumusi meminta disesuaikan dengan keputusan pemerintah, yakni sebesar Rp 4.100.000/bulan. “Sarbumusi tidak setuju dengan UMK yang tidak menyesuaikan ketetapan pemerintah, akhirnya tidak tanda tangan dan semua buruh yang ikut Sarbumusi sebanyak 329 buruh langsung di PHK oleh perusahaan,” katanya.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Parahnya lagi, sambung Bendahara Sarbumusi PT HSI itu, untuk THR nanti, dipukul rata akan diberikan senilai Rp 1.500.000/karyawan. “Ini juga menjadi penolakan buruh,” ungkap dia.
Begitu juga soal pesangon yang sudah berkerja puluhan tahun, di tawar perusahaan dengan uang sebesar Rp 20 juta. Kebanyakan teman-teman disini masa kerjanya sudah diatas 20 tahun. (hen)
Editor : Redaksi