KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sejumlah warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengadukan PT. Agung Satry Abadi (ASA) ke Polda Jatim. Aduan ini terkait dugaan penggunaan lahan milik Perhutani yang ditambang.
"Kemarin sudah kita adukan ke Polda Jatim," kata Warno, Ketua RW Desa setempat saat dikonfirmasi via nomor WhatsApp-nya (WA), Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Dalam aduan itu, menurut dia warga mempertanyakan terkait lahan yang ditambang PT ASA, karena diduga masuk kawasan lindung atau resapan air. "Kalau terus dibiarkan akan berdampak terjadi kerusakan lingkungan. Serta berkurangnya debit air," ucapnya.
Dia meminta aparat penegak hukum yaitu Polda Jatim untuk mengusut tuntas aduan warga tersebut. Karena dia menduga bahwa lahan Perhutani yang berada di wilayah itu beralih fungsi menjadi wilayah pertambangan.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Disampaikan bahwa warga juga mendukung langkah Pemkab Pasuruan dalam melakukan penertiban keberadaan tambang. "Asal jangan tebang pilih melakukan penertiban tambang," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Teknik PT ASA, Afit menegaskan bahwa izin yang dimilik PT ASA sudah lengkap. Lalu, apa yang dipersoalkan?
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
"PT ASA mempunyai dua lokasi tambang. Dan semuanya izinnya masih berlaku," singkatnya. (nul)
Editor : Redaksi