KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Permohonan sidang gugatan praperadilan oleh Suharia di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Jumat (3/2/2023). Sayangnya, sidang kali ini terpaksa harus ada penundaan lagi.
Sebab Polres Pasuruan selaku pihak termohon tidak bisa hadir. Alasannya Karena masih menyiapkan berkas materi sidang.
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
"Bukan kita tidak mau hadir di sidang praperadilan. Namun, kita minta penundaan sidang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Dan, Kasatreskrim pun memastikan bahwa Polres Pasuruan akan hadir dalam sidang berikutnya. "Kita masih siapkan berkas perkara untuk akan diuji pengadilan," imbuhnya.
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini pun mengaku heran, karena undangan agenda sidang praperadilan dinilai mendadak. "Biasanya agenda sidang praperadilan itu dua Minggu setelah surat kita terima dari pihak pengadilan," ungkapnya.
"Tapi ini tidak, Senin (30/1/2023) kita menerima surat dari pengadilan, Selasa (31/2/2023) langsung sidang," tuturnya.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan
Disinggung soal materi perkara yang bakal disampaikan, Kasatreskrim enggan membeberkan. "Lihat saja di persidangan nanti," pungkasnya.
Sementara itu, Nurkhosim selaku kuasa hukum Suharia mengungkapkan kekecewaannya karena pihak termohon Polres Pasuruan, tidak bisa hadir. "Kami selaku pemohon sangat kecewa dengan sikap Polres Pasuruan, yang sejak awal sidang praperadilan digelar tidak hadir," ucapnya.
Menurut dia, seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi Polres Pasuruan untuk menghadiri panggilan sidang. Tetapi pihak Polres Pasuruan malah tidak menghormati panggilan pengadilan.
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan
"Harusnya Polres Pasuruan memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat dengan hukum, apalagi pengadilan," ucapnya.
Selanjutnya, Amirul Faqih Amza selaku Hakim Tunggal di sidang praperadilan memberikan kesempatan lagi bagi pihak termohon yaitu Polres Pasuruan. "Kita akan panggil lagi termohon untuk hadir di persidangan Rabu (8/2/2023). Untuk sidang hari ini tetap kita catat. Dan sidang selanjutnya termohon untuk menyiapkan jawabannya," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi