Pemeriksaan Selesai, Kasus Korupsi dengan Tersangka Mantan Sekretaris BPPKAD Segera Disidangkan

klikjatim.com
foto : Tersangka M. Muctar keluar dari kantor Kejari Gresik. (klikjatim.com)

GRESIK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang menyeret mantan Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, M Muchtar sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini akan segera disidangkan.

“Proses pemeriksaan sudah selasai. Hari ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan BB ke jaksa penuntut. Selanjutnya berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto.

Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

Tersangka juga sudah diperiksa ulang dan menandatangani sejumlah berkas dengan didampingi kuasa hukumnya, Achmad Riyadh. "Untuk sementara sampai saati ini masih satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,  tapi saat ini belum,” tandasnya.

[irp]

Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029

[irp]

Andrie juga menambahkan, bahwa jaksa telah memindahkan penahanan tersangka dari Lapas Medaeng ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tujuannya agar lebih mudah dalam menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

Baca juga: Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Dapat diketahui, pada Januari lalu M. Muchtar terjaring dalam OTT oleh Kejari Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, akhirnya mantan Sekretaris BPPKAD itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemotongan uang insentif pegawai. Barang bukti (BB) uang yang diamankan senilai Rp 537 juta. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru