KLIKJATIM.Com | Gresik—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik masih menunggu informasi resmi dari KPU RI terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencananya akan digelar serentak 23 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Roni belum bisa memberikan komentar terkait penundaan pilkada 2020. Roni memilih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
“Saya belum bisa berkomentar terkait penundaa (pilkada) itu. Dasarnya belum ada. Masih nunggu informasi resmi dari KPU RI,” katanya kepada klikjatim.com, Selasa (31/3/2020).
[irp]
Sejak ada persebaran coronavirus disease (covid-19) atau virus corona ini, kata Roni, berdasarkan peraturan KPU No.2 dengan adanya keputusan No.179, per tanggal 22 Maret 2020 ada empat tahapan pilkada yang telah ditunda.
"Empat tahapan itu, pelantikan PPS, veririfikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan melakukan pemutakhiran data pemilih," katanya.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Sementara itu, terkait panitia pilkada di tingkat kecamatan dan desa, menurut Roni juga ditunda tahapannya sebagaimana KPU kabupaten. Begitu juga untuk honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa juga ditunda.
“Mulai April 2020 PPK dan PPS yang sudah dilantik ditunda dulu tahapannya. Begitu juga honornya, sampai ada ketentuan lanjut,” ungkap Roni.
[irp]
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Pemerintah bersama legislatif menyepakati usulan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan 23 September 2020 mendatang. Selain itu, juga disepakati untuk mengalihkan anggaran pelaksanaan pilkada serentak di masing-masing daerah dialihkan untuk mengatasi wabah virus corona.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). “Sepakat pilkada ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi seperti dikutip Republika.co.id, Senin (30/3/2020) malam. (iz/mkr)
Editor : Redaksi