KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Bisnis tambang pasir dan batu (Sirtu) di wilayah Pasuruan cukup marak. Namun keberadaan usaha pengerukan tersebut disinyalir tak semuanya mengantongi izin lengkap alias ilegal.
Salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lujeng Sudarto mengungkapkan dari 67 wilayah tambang di Kabupaten Pasuruan, hanya 26 perusahaan sudah memiliki izin operasional produksi. Sedangkan 29 wilayah tambang pada tahapan eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Tapi kondisi di lapangan disebutkan bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki izin operasional produksi telah beroperasi. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak untuk segera menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut. Sebab pelanggaran atas izin usaha ini ada konsekuensi hukuman atas terjadinya kerusakan lingkungan. "APH harus segera menindak tambang-tambang liar di wilayah Pasuruan," kata Lujeng, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Pemprov Jatim Percepat Pemetaan Sumber Air untuk Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian
Berdasarkan data dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim memang tercatat ada 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan. Tapi, Lujeng menemukan dugaan bahwa tidak semuanya memenuhi persyaratan perizinan lengkap. Beberapa oknum bos tambang disinyalir memanfaatkan dan memanipulasi perizinan usaha tambangnya.
"Kepemilikan izin operasional produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi," urainya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Senilai Rp 1 Miliar
Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menertibkan perizinan pertambangan di Kabupaten Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi