KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengimbau masyarakat untuk memperingati momen pergantian tahun baru 2023, dengan kegiatan positif. Jangan malah berfoya–foya, apalagi minum–minuman keras dan pergi ke tempat–tempat hiburan maupun melakukan konvoi karena dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Hal ini juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan dan pidana umum lainnya. Mudah-mudahan kita semuanya dengan upaya, baik itu preemtif dan preventif. Dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pasuruan," harap AKBP Bayu, saat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Pidana
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan dalam kesempatan ini ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain knalpot brong dan minuman keras (miras).
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Barang bukti knalpot brong merupakan hasil penindakan oleh Anggota Satlantas Polres Pasuruan, dalam operasi rutin. Termasuk di antaranya dari balapan liar. "Pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari semenjak tahun 2022," lanjut Kapolres Pasuruan.
Adapun pemusnahan miras dan klalpot brong ini menggunakan alat berat. Sedangkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu menggunakan blander, yang dicampur air dan deterjen, lalu dibuang ke selokan air. Tujuannya agar tidak bisa dipakai lagi oleh orang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Pantauan di lapangan, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Hadir juga jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder lainnnya. "Ayo kita semua ikut menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Pasuruan aman dan kondusif," ajaknya. (nul)
Editor : Redaksi