KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Upaya penyelesaian masalah dugaan pernikahan siri oknum perangkat Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan istri orang telah dilakukan bersama Muspika setempat, Kamis (29/12/2022). Mediasi tersebut berlangsung di Balai Desa Plintahan.
Pantauan di lapangan tampak hadir para warga serta oknum perangkat yang bersangkutan, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Ali Wardani.
Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi
Dalam kesempatan ini warga mengaku kecewa dengan tingkah laku Sekdes, yang disebut menikahi istri orang. Perangkat desa yang menjadi panutan tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
"Kita minta Kades (kepala desa) memecat Sekdes yang menikah siri dengan wanita (dugaan) suami orang," ujar Budi, salah seorang warga desa setempat.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan
Sementara itu Sekdes Plintahan, Ali Wardani menyampaikan permintaan maaf kepada warga. "Saya mohon maaf kepada warga kalau perbuatan saya membuat kegaduhan," kata Ali Wardani dalam audensi itu.
Dia pun membantah terkait tudingan yang disebut telah menikah siri, dengan seorang wanita yang diduga masih istri orang. Menurutnya, rekaman percakapan antara dirinya dengan wanita berinisial T hanya bercanda.
Baca juga: Bersama GP Ansor, Official Gus Miftah Bagikan Mukena ke 'Pekerja Malam' di Tretes
Ali Wardani mengaku dijebak. Dia juga menolak untuk menanggalkan jabatannya. "Isi rekaman editan," tegasnya.
Selanjutnya, Camat Pandaan, Yudianto menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan warga untuk mencopot Sekdes Plintahan. Karena pemecatan terhadap perangkat desa harus melalui mekanisme, serta regulasi yang ada. (nul)
Editor : Redaksi