KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Netti Herawati, Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekarang, Kabupaten Bojonegoro ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (29/12/2022). Dia diduga menyelewengkan APBDes tahun 2021 senilai Rp 3,3 miliar.
Sebelum ditahan, Netti diperiksa dahulu oleh penyidik sejak pukul 08.00 WIB. Baru pada pukul 13.30 WIB tersangka selesai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan.
Baca juga: Nihil Tersangka di 2025, Ini 5 Kasus Korupsi yang Masih Menggantung di Kejari Bojonegoro
"Tersangka ditahan di Lapas IIA Bojonegoro," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam.
Dikatakan Badrut, dalam perkara Desa Deling ini, ada 16 kegiatan yang diduga diselewengkan. Berdasarkan hitungan Inspektorat, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 480 juta.
Baca juga: Akun Palsu Pejabat Kejaksaan Berkeliaran, Pejabat dan Warga Bojonegoro Diminta Waspada
"Ada kegiatan open defication free (ODF) dan juga pembangunan jembatan yang diduga diselewengkan," ungkapnya.
Badrut melanjutkan, sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Demi keamanan penyidikan ke depan, penyidik terpaksa melayar tersangka ke lapas dalam waktu 20 hari ke depan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah