PONTIANAK – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban, Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Tiga dari 12 siswi SMA yang ditetapkan tersangka berinisial F, P dan N.
“Ini baru saja saya mendapat informasi dari kasatserse Polresta Pontianak, bahwa sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, Rabu (10/04/2019).
Baca juga: Jatim Resmi Batasi Gadget di Sekolah, Gubernur Khofifah: Fokus Karakter dan Interaksi Sosial
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari orang tua korban serta korban sendiri, dan juga beberapa saksi.
[irp]
“Sementara ini, informasi yang kami dapatkan 3 orang inilah yang melakukan penganiayaan,” imbuhnya.
Adapun 9 siswi lainnya memang berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan terjadi. Tetapi mereka tidak berperan secara langsung. Hanya sebatas menyaksikan.
Baca juga: Cetak Generasi Emas, 37 Siswa Ikuti Try Out UTBK SNBT dan Orasi Pendidikan di Sampang
Selanjutnya, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Karena korban maupun pelaku masih anak di bawah umur.
[irp]
Perlu diketahui kembali, seorang siswi SMP di Pontianak menjadi korban bullying atau pengeroyokan oleh 12 siswi SMA kota setempat. Akibatnya, korban yang masih berusia 14 tahun mengalami luka fisik dan psikis.
Baca juga: Resmi Dilantik di Ruang Angling Dharma, Rifki Wahyudi Nahkodai FKMB UINSA Periode 2026-2027
Terlebih disebutkan, bahwa ada pelaku yang berupaya merusak bagian vital korban dengan menggunakan jari. Hal itu dilakukan agar keperawanan korban hilang.
Awalnya korban takut menceritakan kejadian yang telah dialami pada 29 Maret lalu itu. Kini kasus yang menimpa korban telah menyedot perhatian banyak kalangan. Mulai artis hingga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Kasus ini juga menjadi viral di media sosial dengan munculnya tagar #JusticeForAudrey. (nul/*)
Editor : Redaksi