Ditetapkan Tersangka KPK, Sahat Minta Maaf

klikjatim.com
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersnagka (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Politikus senior Partai Golkar itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya peristiwa suap.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah," ujar Johanis dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Usai menjalani pemeriksaan, ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia langsung ditahan tim lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim Memanas, KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka

"Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Sahat meminta maaf kepada masyarakat Jatim. "Pertama, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat.

Baca juga: Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Perkuat Pengawasan

Dia meminta didoakan agar tetap sehat selama menjalani proses hukum. Sahat ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 14 Desember 2022. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. (fat)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru