Lakukan Monitoring, Kejari Kab. Pasuruan Bicara Soal Pungutan Portal di Gempol

klikjatim.com
Kejari Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi bersama Muspika Gempol tentang Monitoring Evaluasi Tertib Adminitrasi Pemerintah dan Keuangan Desa di kantor Kecamatan setempat. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Monitoring Evaluasi Tertib Adminitrasi Pemerintah dan Keuangan Desa di kantor Kecamatan Gempol, Sabtu (10/12/2022). Dalam kegiatan ini, Kejari sempat 'nyentil' terkait maraknya pungutan liar (pungli) berkedok portal di wilayah Gempol.

"Pemerintah Desa (Pemdes) harus membedakan pungutan dengan penarikan. Namanya pungutan itu iuran yang belum diatur oleh peraturan desa (Perdes)," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur

Dia menegaskan, pungutan portal yang tidak memiliki dasar hukum jelas masuk katagori pungutan liar (Pungli). "Boleh saja pungutan dimasukkan dalam kearifan lokal. Namun, dalam pembuatan SPj harus beda. Karena kearifan lokal antara desa satu dengan desa yang lain berbeda," terangnya.

Dia menjelaskan, Perdes masuk dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Pasal 117. Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya dibahas bersama-bersama dengan perangkat desa dan BPD.

Di dalam Undang-undang Desa sudah jelas bagaimana rancangan APBDes tentang anggaran pendapatan, pungutan dan tata ruang desa. "Pungutan yang hanya berdasarkan musyawarah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi. 

Baca juga: Isu Pungli di Jembatan Penghubung Bojonegoro–Blora Viral, Polisi Gerak Cepat Lakukan Penelusuran

Kades Bulusari, Siti Nurhayati mengatakan, pungutan portal yang terjadi di wilayahnya terjadi sejak lama. "Munculnya pungutan karena dampak aktivitas pengangkutan galian sirtu di wilayah Gempol yang meresahkan masyarakat. Mulai dari debu sampai jalan rusak," ungkapnya.

Dan hasil pungutan tersebut, kata Kades Bulusari diberikan kepada masyarakat terdekat yang terdampak pengangkutan galian sirtu serta untuk perbaikan jalan.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Sekedar informasi bahwa kegiatan monitoring ini dihadiri 15 Kades se wilayah Gempol. Adapun aktivitas pungutan berkedok protal di wilayah Gempol ada kurang lebih 17 yang terseber di sejumlah desa.

Dari 17 portal tersebut hanya satu yang memiliki Perdes. Sisanya cukup berdasarkan musyawarah desa. Ironisnya, pungutan portal tersebut diduga menggunakan sistem lelang. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru