Polemik Harta Warisan Mbah Buyut, Ahli Waris Lapor Polisi

klikjatim.com
Agus Hariyanto (kanan) didampingi Ketua LBH Pijar Nusantara, Lujeng Sudarto. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Pembagian tanah warisan milik keluarga mbah-buyut Seno (almarhum) dan Atem (almarhumah), warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diduga sedang berpolemik. Bahkan perwakilan ahli waris yang merupakan cucu mbah buyut Seno dan Atem mengambil langkah hukum, menyusul adanya dugaan pemalsuan surat hibah oleh anak angkat berinisial AR dari salah satu ahli waris.

Laporan dugaan pemalsuan tersebut sudah diadukan ke Polres Pasuruan pada bulan Januari 2022 silam. Namun hingga kini dinilai tak kunjung ada perkembangan, sehingga perwakilan pihak ahli waris pun mempertanyakannya.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

"Laporan saya ke polisi (Polres Pasuruan) terkait dugaan pemalsuan (surat) hibah yang dilakukan anak angkat untuk melengkapi pengajuan permohonan hak milik SHM di BPN," ungkap Agus Hariyanto (40) selaku anak almarhum Wahab, yang merupakan cucu dari mbah buyut Seno dan Atem dengan didampingi Ketua LBH Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar), Lujeng Sudarto, Kamis (8/12/2022) siang.

Agus menceritakan, latar belakang pengaduan ke polisi ini menyusul terkait dugaan percobaan penguasaan, terhadap lima bidang tanah berupa kebun dan satu rumah. Namun dugaan kasus ini akhirnya mencuat dan terdengar ahli waris lainnya, setelah disebutkan ada upaya mensertifikatkan tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Padahal, menurut dia, selama ini tidak pernah ada ramai terkait pembagian tanah tersebut. Karena pihak ahli waris, termasuk ahli waris cucu memang diperbolehkan sebatas memanfaatkan tanah tersebut. “Tapi kami mendengar bahwa secara diam-diam sejumlah bidang tanah ini didaftarkan program PTSL. Itu yang membuat kami kecewa,” jelasnya.

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

Namun upaya penguasaan itu tidak berhasil. Karena pihak ahli waris terlebih dulu melakukan pemblokiran di Kantor Bdan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

“Dan, yang kami pertanyakan sekarang ini bagaimana kelanjutan kasus ini (pengaduan polisi). Kami membutuhkan jawaban atas laporan kami,” paparnya.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto mengaku akan mengawal kasus ini. Menurutnya, Agus dan ahli waris ini sedang mencari keadilan dan wajib untuk diberi bantuan pendampingan agar mendapatkan keadilan.

Menurutnya, dengan tidak dijalankannya aturan sebagaimana semestinya membuat penanganan hukum secara diskriminatif. “Dan rentan diperjualbelikan. Kami jadwalkan ke Polres untuk mempertanyakan kelanjutan perkara ini,” pungkas dia. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru