KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, melakukan penertiban terhadap keberadaan reklame liar di wilayah setempat. Salah satunya di sekitar Pasar Pon, Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan.
Total ada puluhan reklame yang akhirnya diturunkan paksa oleh pasukan penegak peraturan daerah (Perda) tersebut. “Jumlah pastinya belum tahu. Ini kami masih keliling,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Agung Budiarto, Kamis (1/12/2022) di lokasi saat penertiban reklame.
Baca juga: PN Tipikor Surabaya Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko
Kegiatan ‘sweeping’ atau penertiban reklame ini tidak hanya melibatkan anggota Satpol PP Ponorogo. Tetapi juga bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Hari ini kita melakukan giat untuk penertiban reklame dengan DPMPTSP, sasarannya adalah wilayah kota,” kata Agung kepada awak media.
Baca juga: Kesadaran Pedagang Naik, Rokok Ilegal Mulai Kehilangan Pasar di Bojonegoro
Pihaknya akan menurunkan semua banner atau reklame (baliho) yang tak berizin alias ilegal. Juga banner maupun baliho yang sudah melewati massa berlaku atau kedaluwarsa.
“Massa berlakunya satu bulan biasanya. Untuk titiknya banyak, tetapi yang jelas titiknya keliling kota,” jelasnya.
Baca juga: Industrialisasi Tumbuh Pesat di Gresik, Local Media Network Bahas Tantangan Kota Santri
Adapun penertiban banner atau reklame liar ini akan berlanjut secara berkala. “Kegiatan ini (penertiban reklame) berkala. Mungkin satu bulan sekali atau kurang dari sebulan. Yang diturunkan adalah reklame yang tidak permanen, dan melintang jalan,” pungkas Agung. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad