KLIKJATIM.Com | Gresik — Kejaksaan Negeri Gresik segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Kades Roomo Rusdiyanto Ditahan Kejaksaan Gresik Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi APBDes
Baca juga: Bejat! Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Akhirnya Ditangkap Polisi
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N Wanda menyampaikan, paling lambat Minggu depan berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Nah sembari menunggu itu, Terdakwa Kades Roomo Rusdiyanto akan dipindahkan ke Rutan Banjarsari Cerme.
"Karena disana lebih aman, dan ketat penjagaannya, serta minim keluar masuk orang," kata Alifin, saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Kamis (24/11/2022).
Dikatakan Alifin, Saat ini Kejaksaan sedang mempersiapkan secara matang berkas perkara tersebut, agar tidak ada celah hukum.
Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik
"Dari pihak kuasa hukum terdakwa juga mengupayakan pengembalian uang kerugian negara, untuk meringankan tuntutan," imbuh Alifin.
Baca juga: Kades Dooro Mangkir, Kejaksaan Gresik Segera Eksekusi Paksa
Kepala Desa Roomo Rusdiyanto sendiri ditahan Kejaksaan pada Agustus lalu.
Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
Hal itu seiring dengan penetapan tersangka yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan desa sebesar Rp270 juta rupiah.
Kerugian negara itu terjadi pada pengelolaan APBDesa Roomo tahun 2016 hingga 2018. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar