KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengulang kepada warganya yang ada di luar provinsi untuk tidak mudik dulu ke kampung halaman. Selain berpotensi membawa carier virus corona, hal itu juga membahayakan orang-orang yang ada di rumah. Namun demikian, jika ada yang masih nekat mudik, Pemprov Jatim akan melaksanakan protokol karantina dan isolasi bagi pemudik tersebut.
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
"Untuk itu, daripada menjalani karantina, kami imbau sekali lagi kepada warga Jatim di luar provinsi untuk tetap di rumah masing-masing. Kalau ada yang tinggal di Jakarta, tetap berada di Jakarta dan tidak pulang mudik lebaran," imbau Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya saat meninjau Jembatan Suramadu, Minggu (29/3/2020).
Menurut Khofifah, imbauan itu demi kebaikan bersama. Pasalnya warga pemudik yang datang dari daerah terjangkit berisiko melakukan penularan di kampung halamannya. "Ini untuk kebaikan mereka semua dan kebaikan masyarakat meskipun keluarga mereka pasti ingin menyambut, dari daerah terjangkit itu berisiko. Mari kita sabar menahan diri untuk tidak keluar dari rumah," tegasnya.
Baca juga: Hari Posyandu Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Transformasi Layanan Berbasis 6 SPM
[irp]Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan pemudik yang baru tiba di seluruh daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur wajib melalui proses isolasi selama 14 hari di ruang observasi. Langkah ini untuk memastikan bersih dari virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19.
"Ruang observasi untuk para pemudik ini wajib disediakan di tiap daerah kabupaten/ kota," imbuh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa .
Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi
Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan, para pemudik khususnya yang datang dari negara-negara terjangkit wajib masuk ke ruang observasi selama 14 hari. "Pemudik dari daerah lain di dalam negeri yang terjangkit, seperti Jakarta misalnya, juga nantinya wajib masuk ke ruang observasi selama 14 hari," ujar dia. (rtn/hen)
Editor : Wahyudi