Peredaran Rokok Ilegal di Gresik Masih Tinggi, Satpol-PP dan Bea Cukai Temukan 17 Ribu Batang

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik menggelar razia rokok ilegal (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satpol-PP dan Kantor Bea Cukai Gresik menemukan belasan ribu rokok ilegal yang hendak dijual bebas di Gresik.

Temuan tersebut didapatkan melalui razia yang digelar di Wilayah Gresik bagian utara, tepatnya di Kecamatan Bungah dan Dukun, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 121 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Piala Manu SF Cup 1 feat Sukorejo BC Dibanjiri Peserta, Ratusan Kicaumania Padati Arena Gantangan Dukun

Toko kelontong maupun toko besar jadi sasaran razia para petugas. Bahkan petugas Bea Cukai memakai alat sinar UV untuk memastikan keaslian cukai rokok.

Nah saat berada Di Desa Jrebeng Kecamatan Dukun, petugas memeriksa 2 toko milik pria berinisial A, dan menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Mulanya pemilik toko mengelak, tapi setelah kami periksa kami temukan rokok ilegal," ujar Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto.

Rokok ilegal temuan tersebut, kata Prapto terdiri dari merek Eramild 32 slop, Era bold 21 slop, Bangkit mild 16 slop, Bangkit bold 15 slop, SBR 2 Slop.

Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H

"Untuk 1 slop berisi 10 kotak,1 kotak berisi 20 batang, jadi ada 17.200 batang," beber Prapto.

Baca juga: Polisi Sidoarjo Bongkar Produsen Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Kecamatan Porong

Nah pihaknya bersama Bea Cukai Gresik akan menelusuri dari mana asal rokok ilegal tersebut.

Baca juga: Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Gerus Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Sementara untuk proses hukum bagi penyimpan atau pemilik rokok ilegal akan ditangani Bea Cukai. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru