KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya bernama Faridah (41), warga Sukodono di hotel kawasan Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya tertangkap, Selasa (1/11/2022). Dia adalah M Andi Sukarmain (24), warga Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro.
Polisi berhasil meringkus pelaku di Blora, Jawa Tengah (Jateng) saat menaiki motor korban.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik. "Setelah itu pelaku membanting korban dan (korban) kembali dicekik dengan hijab. Pelaku lalu membawa lari uang, ponsel dan sepeda motor korban," tutur Kusumo, Jumat (4/11/2022) sore.
Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap
Adapun pelaku disebut merupakan bekerja sebagai penjual pentol di kawasan rumah korban. Dan pengakuan pelaku bahwa dirinya dengan korban mempunyai hubungan asmara selama tiga tahun. Padahal, korban sudah bersuami.
Selanjutnya, dalam kasus ini pelaku pun ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Legislator DPR BHS Dorong Sidoarjo Jadi Gerbang Wisata Jawa Timur
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Faridah (41) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar hotel. Ketika itu korban chek in bersama teman laki-lakinya yang diduga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan ini. (nul)
Editor : Satria Nugraha