KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya bernama Faridah (41), warga Sukodono di hotel kawasan Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya tertangkap, Selasa (1/11/2022). Dia adalah M Andi Sukarmain (24), warga Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro.
Polisi berhasil meringkus pelaku di Blora, Jawa Tengah (Jateng) saat menaiki motor korban.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Dukung Eksplorasi Migas melalui Survei Seismik 2D Lamturo
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik. "Setelah itu pelaku membanting korban dan (korban) kembali dicekik dengan hijab. Pelaku lalu membawa lari uang, ponsel dan sepeda motor korban," tutur Kusumo, Jumat (4/11/2022) sore.
Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi
Adapun pelaku disebut merupakan bekerja sebagai penjual pentol di kawasan rumah korban. Dan pengakuan pelaku bahwa dirinya dengan korban mempunyai hubungan asmara selama tiga tahun. Padahal, korban sudah bersuami.
Selanjutnya, dalam kasus ini pelaku pun ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bupati Subandi Instruksikan Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi Sidoarjo
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Faridah (41) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar hotel. Ketika itu korban chek in bersama teman laki-lakinya yang diduga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan ini. (nul)
Editor : Satria Nugraha