Sembilan Raperda Lamongan Tahap I Disetujui dalam Sidang Paripurna

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan dan penyempurnaan, akhirnya 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan Hari Keempat dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2022 yang dihadiri langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf di Ruang Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (28/9/2022).

Adapun 9 (sembilan) Raperda yang disetujui yakni (1) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, (3) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, (6) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, (7) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (8) Raperda tentang Desa Wisata dan (9) Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Antisipasi Kekeringan 2026, Lamongan Perkuat Strategi dan Tegaskan Peran sebagai Lumbung Pangan Nasional

Disampaikan juru bicara Pansus I Ahmad, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ada enam substansi yang perlu disempurnakan. Sementara untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan perubahan bersifat redaksional.

Baca juga: Kado Terindah HUT ke-59: Persela Lamongan Mengamuk, Bantai Persipal Palu 7-1

Baca Juga : Polres Lamongan Hadirkan Pos Mobile Sat Lantas

“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ucap Ahmad.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Modus Selewenangkan Surat Dinas Beli BBM Untuk Pertanian, Ternyata Dijual Kembali

Senada juga diterangkan jubir Pansus II Abdul Aziz dan jubir Pansus III Sholihin, yang membahas masing-masing dua raperda. (yud)

Editor : Rozy

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru