KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pengusaha Bus di Tulungagung sepakat menaikkan tarif angkutan mereka mulai tanggal 04 September 2022 kemarin. Hal ini dilakukan pasca kenaikan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah.
Kondisi ini diakui oleh Kepala Satkorpel Terminal Gayatri Tulungagung, Dukut Siswantoko.
Baca juga: Dikira Ngantuk Karena Tabrak Pohon, Pengemudi Avansa di Tulungagung ini Ternyata Ngefly
Dukut mengatakan, kenaikan tarif mulai diberlakukan pada tanggal 04 September 2022 kemarin. Pihaknya mengetahui hal ini dari pantauan yang dilakukan anggotanya di lapangan.
"Sejak BBM nya naik, sudah disepakati organda untuk menaikka tarif busnya, jadi semua PO bus yang ada di sini sama naik semuanya,"ujar Dukut pada Selasa (06/09/2022).
Dukut merinci, untuk tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Tulungagung ke Surabaya, biasanya dipatok dengan tarif sebesar Rp 25.000,- namun kini naik menjadi Rp 33.000,-.
Hal yang sama juga terjadi pada tarif bus jurusan Tulungagung - Malang, dari tarif normal sebesar Rp 40.000,- menjadi Rp 45.000,-.
"Untuk yang Tulungagung - Surabaya itu naiknya 30% lebih, kalau yang Tulungagung - Malang tidak terlalu banyak kenaikannya," ucap Dukut.
Dukut menjelaskan, kenaikan ini keputusan dari pengusaha bus sebagai respon mereka atas kenaikan BBM Bersubsidi beberapa waktu yang lalu.
"Ini respon mereka pasca kenaikan BBM bersubsidi, kalau jumlah penumpang sendiri masih stabil,ada di kisaran 2500an jumlahnya, masih stabil," ungkapnya.
Dukut memastikan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai perubahan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pasca kenaikan BBM Bersubsidi.
Daftar TBA dan TBB masih menggunakan aturan yang ditetapkan tahun 2016 dan belum ada perubahan.
"Kalau batas atas dan batas bawah kita belum ada perubahan,batas atas kita untuk Tulungagung - Surabaya ada di angka 25 ribu,kala batas atas Tulungagung -Malang ada di angka 20 ribu," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman