KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus pemerasan berkedok wartawan terjadi di Kabupaten Pasuruan. Dalam aksinya, pelaku Abdul Muin Hanafi yang mengaku wartawan Lintas Martha News diduga melakukan pemerasan terhadap Pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Masytho senilai Rp10 juta.
Kini, pelaku warga Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tersebut pun diringkus polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang Rp7 juta serta mobil Avanza warnah merah hati Nopol N-1106-SY.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
Sebelum penangkapan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari korban Wahyudi bahwa akan diperas oleh pelaku. Polisi pun menindaklanjutinya.
"Pelaku kita tangkap di lokasi kejadian bersama korban di kawasan Bangil, dekat RSU Masytho," ungkap Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: DPO Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Dia menerangkan modus pelaku dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak diberitakan dan menjadi viral. Korban yang merupakan dokter tersebut pun menyanggupi permintaan pelaku.
"Keduanya bertemu dekat rumah sakit. Si korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku," jelasnya.
Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput
Melihat adanya transaksi, petugas langsung mengamankan pelaku berserta barang buktinya.
Pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban supaya tidak diberitakan ke media. (nul)
Editor : Redaksi