KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo melakukan sosialisasi manfaat program kepada pengurus Masjid Al Mubarok Desa Kajartengguli, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022) malam.
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso saat ditemui di tempat terpisah menjelaskan bahwa masih banyak yang belum memahami program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara masif ke pengurus masjid di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Atur Sendiri Jadwal Klaim di Kantor Cabang
“Ada dua program BPJAMSOSTEK yang dapat di ikuti petugas masjid, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nantinya yang sudah menjadi peserta akan terlindungi mulai dari berangkat bekerja, pada saat bekerja hingga perjalanan pulang ke rumah. Dan juga ketika meninggal diluar pekerjaan, ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah,” jelas Dewo.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya
Anggota BPD Desa Prambon Sutadi yang turut hadir dalam kegitan tersebut sangat mendukung program BPJAMSOSTEK yang diperuntukan kepada takmir dan petugas Masjid Al Mubarok. “Sudah banyak yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, dan kami mengetahui persis bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk keluraga yang ditinggalkan dengan memberikan santunan tersebut,” pungkas Sutadi.
Perwakilan Pengurus NU Prambon, Syaiful Fuad mengapresiasi sosialisasi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dan antusias terhadap apa yang telah disampaikan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan kami nantinya akan mengakomodir terkait iuran atau pembayaran menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syaiful Fuad.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Mulai Bebaskan Lahan Untuk Percepat Pembangunan Fly Over Gedangan
Selain itu, Dewo juga menerangkan bahwa terdapat 55 potensi petugas masjid dan masyarakat sekitar yang akan mendaftar menjadi peserta. “Selain takmir masjid, masyarakat sekitar masjid bisa mendaftar program Bukan Penerima Upah, mereka yang mempunyai kegiatan ekonomi bisa mendaftarkan menjadi peserta,” pungkas Dewo. (nul)
Editor : Catur Rini